About this class
Persaingan global menuntut pelaku industry di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan Keselamatan kerja (K3). Perusahaan kelas dunia bahkan sudah menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa meningkatkan daya saing dalam pasar global. Dalam rangka mendukung dilaksanakannya kebijakan pemeriksaan Kelaikan dan Berat Kotor Terverifikasi Peti Kemas untuk mendukung keselamatan transportasi di Indonesia. Masalah kelaikan peti kemas sudah diatur berdasarkan UU No.17 tahun 2018 tentang Pelayaran. Pasal 149 menyatakan bahwa setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Indonesia juga sudah meratikasi International Convention for Safe Containers (CSC) 1972 melalui Keppres No. 33 Tahun 1989, Keputusan Menteri Perhubungan No.78 tahun 1989 tentang Penunjukan BKI sebagai pelaksana pemeriksaan kelaikan peti kemas hingga akhirnya terbit Peraturan Menteri Perhubungan No.53 tahun 2018.
Tujuan: Setelah mengikuti pelatihan Container Inspector ini peserta diharapkan:
Menghasilkan tenaga ahli inspeksi kontainer yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan ISO.
Peserta mampu menerapan inspeksi kontainer.
Peserta mampu melakukan identifikasi kontainer.
Mampu membuat laporan inspeksi kontainer
Siapa yang perlu ikut:
Perwira Kapal (Officer/Engineer)
Marine Superintendent (Owner Surveyor) & Staff
Personil di darat: bagian armada, operasi, teknik, personalia, pembelian.
Jajaran Akademisi
Persyaratan:
Sarjana atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama pada bidang teknik atau ilmu fisik, atau
Kualifikasi yang relevan dari institusi marine atau nautical dan berpengalaman berlayar (Ijazah ANT/ATT II)
Comments (0)
Sessions
b. Persetujuan desain
b. Prosedur
c. Kompetensi personil
d. Peralatan
e. QAQC
b. Pengujian hasil fabrikasi
c. Sampling