About this class
Training Company Security Officer ini dilaksanakan dalam menyikapi makin meningkatnya ancaman global terhadap terorisme, persyaratan baru terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah ditetapkan oleh Internasional Maritime Organization (IMO) yaitu Chapter XI-2 dari SOLAS dan ‘ International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code), bagian A dari Koda ini adalah wajib (mandatory) bagi kapal-kapal dari dan ke perairan internasional. yang telah efektif diberlakukan per 1 Juli 2004 yang lalu
Pasal 11 dan 12 dari Bagian A – ISPS Code mempersyaratkan bahwa perusahaan pelayaran harus menunjuk ‘Company Security Officer (CSO)’ dan disetiap kapal harus ditunjuk seorang ‘Ship Security Officer (SSO) yang tentunya mempunyai tugas dan tanggung berkaitan dengan keamanan maritime
Pasal 13 dari Bagian A – ISPS Code menyatakan bahwa CSO dan SSO harus memiliki pengetahuan yang cukup melalui training dengan topic yang berkaitan dengan keamanan maritime (maritime security). Untuk itu materi disusun dalam training ini mengacu pada peraturan IMO model course 3.20
Tujuan:
Setelah mengikuti pelatihan Training Company Security Officer ini peserta diharapkan:
1.Memahami aspek keamanan maritime dan ancaman keamanan.
2.Memahami prosedur dan mekanisme system keamanan di kapal
3.Memahami peraturan amandemen SOLAS Chapter XI-2 dan ISPS Code
4.Memahami tata cara melakukan Ship Security Assessment (SSA) dan menyusun Ship Security Plan (SSP)
5.Memahami integrasi penerapan ISPS Code dan ISM Code
6.Memahami tugas & tanggungjawab CSO (Menurut PM Perhubungan No 134 tahun 2016)
Siapa yang harus ikut:
1.Manajemen Senior (armada, operasi, teknik, keamanan)
2.DPA, Marine Superintendent (Owner Surveyor) & Staff
3.Nahkoda, Officer, Engineers, Kepala Security, Safety Internal Auditor atau personil yang ditunjuk sebagai Security Auditor
4.Jajaran Akademisi
Persyaratan:
1.Sarjana atau kualikasi yang setara dari perguruan tinggi
2.Telah mengikuti Internal Auditor ISPS Code