Pelatihan Designated Person Ashore ISM Code dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang International Safety Management Code atau yang lebih dikenal dengan ISM Code yang merupakan Koda International Manajemen keselamatan yang mengatur cara pengoperasian kapal dengan aman dan perlindungan lingkungan di laut. ISM Code ini diatur dalam Chapter IX-1 SOLAS 74, Resolusi IMO No.A741 (18) dan Amandemen MSC 104 (73). ISM Code ini bersifat mandatory dan mulai berlaku sejak 1 juli 1998. Bagi perusahaan pelayaran yang telah menerapkan ISM Code diterbitkan Sertifikat ISM Code yang disebut DOC dan bagi kapal yang telah menerapkan ISM Code diterbitkan Sertifikat ISM Code yang disebut SMC.
Implementasi ISM – Code di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Perhubungan Laut No. PY.67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996.
Untuk menjamin terlaksananya ISM Code di perusahaan & kapal serta penghubung antara perusahaan dan kapal ditunjuklah personal darat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ISM Code yang disebut Designated Person Ashore (DPA). DPA harus mengerti aspek keselamatan kapal, perlindungan lingkungan dan persyaratan pelatihan DPA yang disyaratkan.
• TUJUAN
Setelah mengikuti Training Designated Person Ashore ini
peserta diharapkan:
• Mengerti persyaratan ISM Code, Tugas dan tanggung
jawab DPA dalam Implementasikan ISM Code, Internal
Audit dan Tim Tanggap Darurat
• Mengerti aspek keselamatan kapal dan perlindungan
lingkungan
• SIAPA YANG PERLU IKUT
• Perwira Kapal (Ocer/Engineer)
• Marine Superintendent (Owner Surveyor) & Staff
• Personil di darat: bagian armada, operasi, teknik, personalia, pembelian.
• Jajaran Akademisi
• PERSYARATAN
1. Sarjana atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama pada bidang teknik atau ilmu fisik, atau
2. Kualifikasi yang relevan dari institusi marine atau nautical dan berpengalaman berlayar (Ijazah ANT/ATT II), atau
3. Pengalaman manajemen operasional kapal
(minimal 3 tahun).