IMO Model Course 3.25 Security Awareness Training for all Port Facility Personnel
In MarineAbout this class
Pelaksanaan IMO Model Course 3.25 ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tuntutan atas edaran dari Dirjen Hubla No.UM.003/17/14/DJPL-15, tertanggal 16 Maret 2015, Tentang Pelaksanaan Training Bagi Fasilitas Pelabuhan Sesuai Standar Imo Model Course 3.25. Training IMO Model Course 3.25: Training peningkatan kesadaran keamanan untuk seluruh orang yang beraktifitas dan atau bekerja di Fasilitas Pelabuhan (Security Awareness Training For Port All Port Facility Personnel) hadir untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran (Awareness) kepada seluruh personil yang bertugas menjaga keamanan yang terkait dengan rancangan fasilitas keamanan pelabuhan (PFSP) dan juga kepada personil/karyawan yang bekerja/beraktifitas di wilayah kerja Fasilitas Pelabuhan.
Dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan persyaratan SOLAS 74 Bab 11-2 dan perubahannya, ISPS Code, IMDG Code, IMO.ILO Code of Practice on Security in Ports, guidance pada IMO MSC.1/Circ.1341, dan juga Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2016, Tertanggal 27 Oktober 2016, Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Tujuan:
Setelah mengikuti Training IMO Model Course 3.25 ini peserta diharapkan :
- 1. Paham atas persyaratan konsekuensial dari tingkat keamanan yang berbeda.
- 2. Mengetahui tentang prosedur darurat dan rencana kontinjensi.
- 3. Mampu mengenal dan mendeteksi senjata, zat berbahaya, dan perangkat.
- 4. Mampu mengenal, atas dasar non-diskriminatif, karakteristik dan pola perilaku orang-orang yang mungkin mengancam keamanan.
- 5. Paham atas Teknik yang digunakan untuk menghindari tindakan keamana.
Siapa yang harus ikut:
1. Seluruh karyawan (IMO 3.25)
2. Perwira Kapal
Persyaratan:
1. Foto Copy Kartu Identitas
2. Pas Foto 3×4 masing-masing 3 lembar (Baju putih, dasi hitam dan background merah)
3. fotocopy ijazah terakhir
4. Membawa laptop
5. Seluruh karyawan (IMO 3.25))