About this class
Training Internal Auditor ISPS Code ini dilaksanakan untuk memberikan kompetensi menjadi Internal Security Auditor sebagaimana ketentuan yang disyaratkan oleh Amandemen SOLAS 74 dalam meningkatkan sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Amandemen tersebut adalah Chapter baru dari SOLAS, yaitu XI-2 ”Special Measure to Enhance Maritime security & persyaratan dalam PM Perhubungan No. 134 tahun 2016, Pasal 28 ayat 2.
Selanjutnya IMO juga menyetujui pemberlakuan International Ship Security and Port Facility Security Code (ISPS Code) yang berlaku secara efektif per 1 Juli 2004. Pemenuhan persyaratan ISPS Code adalah mandatory dari kapal yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa kepelabuhan terhadap kapal-kapal alur International.
Dalam persyaratan ISPS Code tersebut,melalui Pasal 28 PM Perhubungan No. 134 Tahun 2016, diharuskan bahwa sistim manajemen keamanan, baik di kapal maupun fasilitas pelabuhan, harus dievaluasi efektiftifitas penerapannya melalui Internal Security Audit dan dilakukan oleh Auditor yang kompeten dan independent.
Tujuan:
Setelah mengikuti pelatihan Internal Auditor ISPS Code ini peserta diharapkan:
* Mampu melakukan pemeriksaan efektitas dari penerapan sistim manajemen keamanan dalam rangka kesiapan kapal atau fasilitas pelabuhan menghadapi ancaman keamanan yang mungkin terjadi, serta sebagai antisipasi menghadapi eksternal auditor Dit KPLP atau pemeriksaan dari Auditor KSOP/KOPP, karena Pelaksanaan Internal Security Audit wajib dilakukan oleh perusahaan pelayaran atau fasilitas pelabuhan dalam rangka pemenuhan persyaratan ISPS Code &
* persyaratan yang tertuang dalam PM Perhubungan No. 134 Tahun 2016, Pasal 28 ayat 2.
Mampu melakukan maritime security audit mengacu pada ISO 19011 (Guidelines for Auditing Management Systems).
Siapa yang harus ikut:*Internal Auditor pada fasilitas pelabuhan.
*Managemen Senior Shipping Company/Ship Operator (armada, operasi, teknik, keamanan).
*DPA, Marine Superintendent & Auditor Staff.
*Nahkoda, Officer, Engineers, Kepala Security, Safety Internal Auditor atau personil yang ditunjuk sebagai Internal Security Auditor.
*Jajaran Akademisi/Praktisi Perkapalan.
Persyaratan:
*Sarjana atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama pada bidang teknik atau ilmu fisik, atau
*Kualifikasi yang relevan dari institusi marine atau nautical dan berpengalaman berlayar (Ijazah ANT/ATT II)