About this class
Training Port Facility Security Officer dilaksanakan berdasarkan International Ship and Port Security Code atau yang lebih dikenal ISPS Code adalah Koda Internasional Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan seperti yang tercantum pada Chapter XI-2 SOLAS 74.
ISPS Code ini bersifat Mandatory dan berlaku secara International yang diterapkan terhadap kapal pelayaran Internasional dan Fasilitas Pelabuhan yang melayani Kapal International yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2004.
Implementasi ISPS Code di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No: 33/2003 tanggal 14 Agustus 2003 & diimplementasikan pada 1 Juli 2004. Fasilitas Pelabuhan yang telah menerapkan, memenuhi ketentuan akan diberikan sertifikat ISPS Code yang disebut SoCPF (Statement of Compliance of a Port Facility) yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan atas nama pemerintah Indonesia. Renewal Verification harus dilaksanakan terhadap Fasilitas Pelabuhan terkait mempertahankan Sertifikat SoCPF tersebut
Tujuan:
Setelah mengikuti pelatihan Training Port Facility Security Officer ini peserta diharapkan:
1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan pelaksanaan ISPS Code saat ini di Indonesia & trend ancaman di Indonesia & dunia.
2. Mengetahui pengetahuan tentang bagaimana proses dan persiapan pelaksanaan, Verifikasi Awal, Verifikasi Antara & Pembaruan SoCPF, dan Verifikasi Khusus
3. Memahami bekal pada PFSO terhadap proses pembuatan PFSA, pembuatan PFSP, Revisi PFSA & PFSP, Pelaksanaan Internal Audit Training, Drill dan Exercises serta persiapan pelaksanaan External Audit oleh Dit. KPLP/KSOP, dll.
Siapa yang harus ikut:
1. PFSO & Deputy PFS.
2. Managemen Senior Fasilitas Pelabuhan (GM) Port Facility.
3. RSO Perusahaan.
4. Port Facility Security Supervisor & Port Facility Super Intendent
5. Praktisi Marine Security
Persyaratan:
1. Sarjana atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama pada bidang teknik atau ilmu fisik, atau
2. Kualifikasi yang relevan dari institusi marine atau nautical dan berpengalaman berlayar (Ijazah ANT/ATT II)